PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG RUMAH SAKIT
DOI:
https://doi.org/10.51988/vol1no1bulanjulitahun2020.v1i1.8Keywords:
Feasibility, Building, safetyAbstract
Laik Fungsi adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan. Pemeriksaaan
kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan berdasarkan lima komponen persyaratan : tata
bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan. Kelaikan fungsi suatu bangunan
gedung di nilai berdasarkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Metode dalam penilaian menggunakan metode skala likert dan metode Analytic Hierarchy Process
(AHP). Pembobotan untuk persyaratan tata bangunan gedung yaitu tidak laik 0 % - 33,33%, laik
dengan perbaikan 33,34% - 66,66% dan laik 66,67%-100% sedangkan untuk pembobotan
keselamatan 43%, kesehatan 28%, kenyamanan 25% dan kemudahan 4%.
References
Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung.
Peratruran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11/PRT/M/11/2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis dan Penilik Bangunan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
SNI 0225:2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011).
SNI 03 – 1746 – 2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sarana Jalan
Keluar untuk Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung.
SNI 03 – 2396 – 2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Alami pada Bangunan Gedung.
SNI 03 – 6197 – 2000 tentang Konservasi Energi pada Sistem Pencahayaan.
SNI 03 – 6572 – 2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.
SNI 03 – 6575 – 2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Buatan pada Bangunan Gedung.
SNI 03 – 7015 – 2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan Gedung.
SNI 03 – 7065 – 2005 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing.
SNI 2847:2013 tentang ersyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Jurnal Teknik Sipil Cendekia (JTSC)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.